Ketika Hakim di Pengadilan Meniru dan Meneladani Sifat Allah yang Lebih
PRO / Berpihak kepada Penjahat (PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA)
Yang Dibutuhkan Kreditor, Bukanlah sang “Nabi Kolor” yang Sudah Mati Lebih dari Dua Ribu Tahun yang Lampau, Akan Tetapi Piutangnya Dibayarkan Hingga Lunas. Penebusan Dosa, apanya yang Ditebus?
Question: Yang tidak saya mengerti, di putusan hakim
pengadilan, ada tulisan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ketika kita renungkan, seperti apakah sifat Tuhan? Jawabannya ialah Tuhan lebih
berpihak terhadap penjahat dengan menghapus dosa-dosa para penjahat tersebut
yang rajin ibadah ritual sembah-sujud maupun koor nyanyian paduan suara,
ataupun seperti berpuasa ramadhan meski konsumsi meningkat. Jika hakim di
pengadilan benar-benar meniru atau meneladani sifat Tuhan, mengapa justru penjahat
divonis pidana penjara sebagai sanksinya, alih-alih dibebaskan untuk kembali
berkeliaran mencari mangsa?
Tuhan tidak pernah bertanya kepada korban, aspirasi apa yang menjadi keinginan korban, semisal diberi kesempatan untuk mengekspresikan tuntutan keadilan atau menceritakan derita yang mereka alami, namun seketika menghapus dosa-dosa para penjahat yang telah menyakiti ataupun merugikan korban-korbannya. Lalu, mengapa juga hakim di pengadilan masih memanggil pihak korban untuk didengar keterangannya di pengadilan? Mengapa hakim manusia ini, seolah hendak lebih adil daripada Tuhan yang katanya sudah bergelar “Maha Adil”?


