Nasib Korban, Tanpa Kepastian dimana Keadilan Terasa Demikian Tidak Terjangkau
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Terbit Tahun 2025
lebih PRO terhadap Terdakwa, Kabar Gembira bagi Pelaku Kejahatan dan Kabar Duka
bagi Kalangan Korban
Question: Ada hal “mengganjalkan” yang cukup membuat kami bingung saat dipikirkan sebanyak apapun, yakni pihak Jaksa atau Penuntut Umum (JPU) tidak boleh mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Terdakwa yang diputus “bebas” atau “diberikan pe-maaf-an” oleh hakim di pengadilan. Pertanyaannya, bukankah disini juga ada kepentingan kami selaku Korban-Pelapor, dimana pihak Kejaksaan mendakwa dan menuntut dalam rangka mewakili kepentingan pihak Korban? Mengapa terkesan ada hak yang berdisparitas atau diskriminasi antara kepentingan Korban dan kepentingan seorang Terdakwa, serta dimanakah letak “equality before the law”-nya? Yang terlebih janggal, bila Korban tidak memaafkan (perbuatan) sang pelaku, atas dasar hak apakah hakim di pengadilan melakukan “fetakompli” terhadap hak prerogatif Korban untuk memaafkan atau tidaknya pihak Terdakwa yang nyata-nyata telah terbukti bersalah sebagaimana dirinci dalam dakwaan JPU?


