Ketika PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA justru Meng-KAFIR-KAFIR-kan Orang Baik dan Kaum Ksatria yang Berani Bertanggung-Jawab Atas Perbuatan-Perbuatannya Sendiri
Question: Saya heran, begitu banyak orang jahat yang jahatnya kelewatan karena begitu jahat, di luar rumah maupu di dalam rumah kita sendiri, berkeliaran mencari mangsa. Orang jujur, lebih sukar dicari, karena kita bisa menemukan emas di toko-toko pada pasar tradisional dekat rumah, tapi orang jujur kebanyakan hanya klaim di mulut atau persona (topeng) belaka. Tapi tetap saja, banyak umat manusia mabuk memuja-muji Allah setinggi langit, sekalipun si Allah itu-lah yang telah menciptakan manusia-manusia jahat lengkap dengan software pengisi otak yang bernama sifat jahatnya tersebut. Mengapa demikian?
Brief Answer: Betul bahwa Allah (bukan Tuhan) telah
menciptakan dan memelihara serta melestarikan manusia-manusia jahat tersebut,
sehingga bisa tetap hidup, punya penghasilan, dan memakan korban, termasuk
kesenjangan ekonomi serta sosial. Semakin panjang usia hidup sang penjahat
ciptaan Allah (bukan Tuhan), maka semakin banyak korban berjatuhan. Sekalipun,
dogma paling primer dari agama samawi ialah : sesuatu sesuatunya terjadi atas
seizin, kuasa, rencana, serta kehendak Allah (bukan Tuhan).
Bahkan, umat agama samawi menyebutkan bahwa detak
jantung manusia setiap detiknya pun ditentukan oleh Allah. Manusia bisa berusaha,
namun Allah (bukan Tuhan) yang menentukan. Ketika Allah (bukan Tuhan) membiarkan
si jahat panjang umur maupun punya penghasilan (ada pemberian rezeki dan usia
panjang), merupakan “kabar gembira bagi sang penjahat” yang sama artinya “kabar
buruk bagi korban dan calon korban”.
Itulah sebabnya, untuk memuliakan Tuhan sang
pencipta, bukan dengan jalan menjadi seorang manusia “PENDOSA PECANDU
PENGHAPUSAN DOSA”, namun dengan menjadi seorang manusia yang mulia. Ketika terdapat
seseorang yang jahat, kita akan mengutuk sang Pencipta yang telah menciptakan manusia
jahat tersebut. Prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya, ketika kita berjumpa
orang yang baik, kita akan memuji sang Pencipta yang telah menciptakan sang
orang baik.
Agar cucu Anda bersyukur terhadap Anda, maka
didiklah anak Anda agar kelak anak Anda menjadi orangtua yang baik bagi cucu Anda.
Ketika kita berbuat kebaikan bagi masyarakat, maka nama harum akan dialamatkan oleh
masyarakat kepada keluarga kita. Namun banyak pembela Allah (sungguh kasihan, Allah
butuh pahlawan) yang beralibi : si jahat dibiarkan tetap hidup, dalam rangka
untuk memberikannya kesempatan untuk bertobat. Akan tetapi ia lupa, bahwa Allah
lebih PRO terhadap pendosa dan sama sekali tidak perduli akan nasib korban-korban
maupun calon korban berikutnya, dengan setiap harinya menghapus dosa-dosa sang
pendosawan yang sibuk mengoleksi dan memproduksi segudang serta segunung dosa-dosa.
Tengok saja koruptor, sehabis keluar dari penjara
selesai masa hukuman, kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah sebelum
kembali tertangkap-tangan oleh aparatur penegak hukum seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk kesekian kalinya, adalah Allah yang telah merestui
ia sehingga bisa kembali terpilih sebagai pejabat, sebelum kemudian manusia
yang harus “menghentikan aksi dan ulahnya”.
PEMBAHASAN:
Berikut salah satu contoh “manusia
SAMPAH” hasil ciptaan Tuhan, dikutip dari putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 2629 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 Februari 2016, dimana Jaksa
Penuntut Umum menyebutkan:
- peningkatkan pengendalian dan
pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalah-gunaan dan
pengedaran gelap Narkoba sangatlah diperlukan karena kejahatan Narkotika pada
umumnya tidak dilakukan Terdakwa sendiri atau perorangan secara berdiri
sendiri, melainkan oleh sendikat secara bersama-sama yang terorganisasi secara
mantap dan sangat rahasia;
- penjatuhan hukuman yang berat
kepada para pelaku pengedar maupun yang menjadi perantara peredaran Narkotika apalagi
Narkotika sangatlah tepat, Apalagi Terdakwa yang saat ini sedang menjalani
hukuman atas perkara yang dilakukan Terdakwa sebelumnya, dimana Terdakwa telah
dihukum selama 20 (dua puluh) tahun. Dengan demikian Terdakwa sebagai warga
binaan yang sedang menjalani hukuman harusnya Terdakwa merenung atas kesalahan
yang telah diperbuatnya, namun faktanya adalah sebaliknya dimana Terdakwa masih
berperan untuk masuknya Narkotika ke Indonesia dan memberi perintah serta mengendalikannya
di balik Penjara, sehingga apabila Terdakwa hanya tetap sebagai warga binaan
maka akan bertambah banyak pula korban-korban berikutnya dan untuk menghindari
adanya korban berikutnya maka penjatuhan pidana yang paling tepat adalah
hukuman MATI;
- putusan hakim diharapkan
dapat memberikan daya tangkal / efek jera baik kepada terdakwa maupun kepada
masyarakat:
- tujuan penjatuhan pidana
terhadap pelaku tindak pidana bukanlah merupakan pembalasan, akan tetapi
bertujuan sebagai pendidikan atau pelajaran bagi semua orang dan untuk menjaga ketertiban
bagi masyarakat luas dan terpidana itu sendiri;
- penjatuhan pidana yang ringan
tidak dapat diharapkan sebagai daya tangkal bagi calon Tersangka lainnya yang
akan melakukan perbuatan yang sejenis;
Terhadapnya, Mahkamah Agung di
tingkat Kasasi membuat pertimbangan hukum serta amar putusan dengan kutipan sebagai
berikut, dimana kita patut bertanya, mengapa Allah tidak menghentikan detak
jantung sang penjahat mengingat detak jantung manusia setiap detiknya (katanya)
ditentukan oleh Allah:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut
Umum dapat dibenarkan, Judex Facti Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum
dalam hal memperbaiki putusan Judex Facti Pengadilan Negeri dengan mengurangi
hukuman Terdakwa dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup;
“Bahwa sangat keliru Judex
Facti / Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa pidana mati bertentangan dengan
Undang-Undang 1945, karena dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang 1945 menyatakan
Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian konsekwensi setiap penyelenggara
negara dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan hukum termasuk Undang-Undang
yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah yang merupakan representasi dari kehendak
rakyat Indonesia. Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang
mengatur tentang hukuman mati merupakan upaya untuk memberantas Narkotika yang
semakin menjamur di Indonesia mengancam keselamatan bangsa dan negara;
“Bahwa Judex Facti / Pengadilan
Tinggi terlihat hanya mempertimbangkan kepentingan Terdakwa semata, tidak
mempertimbangkan akibat dari perbuatan Terdakwa mengorbankan masyarakat
Indonesia yang menurut penelitian BNN tahun 2015 pengguna Narkotika telah
mencapai 5.100.000 (lima juta seratus ribu) orang di Indonesia dan setiap hari
lebih 60 (enam puluh) orang meninggal dunia dengan demikian dipandang tidak
adil menjunjung tinggi hak terhadap Terdakwa disisi lain hak hidup korban akibat pengguna Narkotika dari
perbuatan Terdakwa tidak diperhatikan; Di negara besar di dunia seperti halnya
Amerika Serikat di beberapa negara bagian masih tetap menerapkan pidana mati;
“Bahwa alasan Judex Facti
Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Terdakwa pada pokoknya adalah penjatuhan
pidana mati harus dipertimbangkan secara saksama dan teliti karena berkaitan
dengan nyawa seseorang, selain itu barang bukti yang menjadi pertimbangan berat
ringannya pidana dalam perkara a quo jumlahnya hanya sebanyak 350 gram,
jumlahnya jauh dari barang bukti pelaku tindak pidana Narkotika yang telah
menjalani eksekusi;
“Bahwa alasan pertimbangan
Judex Facti Pengadilan Tinggi mengenai jumlah barang bukti sebanyak 350 gram
kurang tepat sebab Terdakwa sudah kali kedua melakukan tindak pidana Narkotika.
Pada perkara yang pertama Terdakwa ditangkap dan dipersalahkan melakukan tindak
pidana Narkotika dengan barang bukti 3 kg heroin;
“Bahwa Terdakwa
yang sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun atas perkara yang pertama,
ternyata sifat jahat Terdakwa belum kembali normal, Terdakwa belum sadar dan
bertobat atas segala perbuatannya yang merugikan dan merusak jiwa dan raga
manusia / pengguna secara massif.
“Bahkan Terdakwa
tidak merasa bersalah dan menyesal dengan mengulangi lagi tindak pidana yang
sejenis / sama;
“Bahwa penjatuhan
pidana seumur hidup bagi Terdakwa tidak akan mengurangi niat atau sifat atau
kelakuan jahat Terdakwa. Penjatuhan pidana seumur hidup bagi Terdakwa tidak ada
jaminan bahwa Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya;
“Bahwa salah satu cara untuk
mencegah Terdakwa mengulangi perbuatan a quo adalah dengan menjatuhkan
pidana mati bagi Terdakwa sehingga Terdakwa tidak lagi melakukan kegiatan
peredaran gelap Narkotika;
“Bahwa keberadaan
Terdakwa di Lembaga Pemasyarakat sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi
orang di dalam LP maupun di luar LP hal ini dibuktikan Terdakwa dapat
mengendalikan Narkotika di luar LP dengan menggunakan jaringan yang sudah
dibangun Terdakwa sebelumnya;
“Bahwa alasan yuridis
memperberat hukuman Terdakwa yaitu Terdakwa sudah dalam posisi sebagai residive melakukan tindak pidana;
“Bahwa selain alasan tersebut, Terdakwa
adalah bagian dari sindikat peredaran gelap Narkotika dan mempunyai peranan
yang signifikan, sehingga untuk mematahkan pergerakan Terdakwa dan jaringannya
Terdakwa harus dijatuhi pidana mati;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi
dari Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor:
69/PID/2015/PT.BTN tanggal 24 Agustus 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan
Negeri Tangerang Nomor: 1974/PID.SUS/2014/PN.TNG tanggal 1 April 2015, untuk kemudian
Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana
yang akan disebutkan di bawah ini;
“Menimbang, bahwa sebelum
menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa
bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas
Narkotika;
- Perbuatan Terdakwa dapat
mengakibatkan kerugian jiwa, raga dan harta benda bagi bangsa dan negara
Indonesia termasuk masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa merusak
generasi muda dan bangsa Indonesia;
- Terdakwa
sebagai otak / pengendali bisnis Narkotika dari balik Tahanan Lapas, dan
Terdakwa sedang menjalani pidana di LAPAS;
- Motivasi Terdakwa untuk
mendapat uang semata;
Hal-hal yang meringankan:
- Nihil;
“MENGADILI,
- Mengabulkan permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi: Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang
tersebut;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 69/PID/2015/PT.BTN tanggal 24 Agustus 2015 yang
memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1974/PID.SUS/2014/PN.TNG
tanggal 1 April 2015 tersebut;
“MENGADILI SENDIRI,
1. Menyatakan Terdakwa SIMON
IKECHUKWU EZEAPUTA alias NICK alias IKE CHUKUNG EZE alias NICK HORRISON telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa hak
atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
dan Mentransfer atau menitipkan uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa SIMON IKECHUKWU EZEAPUTA alias NICK alias IKE CHUKUNG EZE alias NICK
HORRISON oleh karena itu dengan pidana MATI;”
Berbeda dengan agama samawi, Sang
Buddha secara tegas di dalam Sutta Pitaka berbagai sanggahan perihal dogma-dogma
samawi-abrahamik mengenai Allah, sang pencipta dan sang maha kuasa. Dalam
tiap-tiap dogma agama samawi, para pelaku menghindari tanggung jawab atas
perbuatan-perbuatan mereka sendiri, dengan mengatas-namakan adanya daya paksa
diluar kendali mereka. Berikut Sang Buddha membabarkan, menolak doktrin
Theistik, salah satunya ialah kutipan singkat berikut:
“Para bhikkhu, ada tiga doktrin sektarian ini yang,
ketika dipertanyakan, diinterogasi, dan didebat oleh para bijaksana, dan dibawa
menuju kesimpulan mereka, akan berakhir dalam tidak berbuat. Apakah tiga ini?
“Ada para petapa dan brahmana lainnya yang menganut
doktrin dan pandangan seperti ini: Apa pun yang dialami orang ini apakah
menyenangkan, menyakitkan, atau bukan-menyakitkan-juga-bukan-menyenangkan
semuanya disebabkan oleh aktivitas Tuhan pencipta.
“Kemudian, para bhikkhu, Aku mendatangi para petapa
dan brahmana itu yang menganut doktrin dan pandangan seperti ini: Apa pun yang
dialami orang ini apakah menyenangkan, menyakitkan, atau
bukan-menyakitkan-juga-bukan-menyenangkan semuanya disebabkan oleh aktivitas
Tuhan pencipta,
“Dan Aku berkata kepada mereka: Benarkah bahwa
kalian para mulia menganut doktrin dan pandangan demikian?
“Ketika Aku menanyakan hal ini kepada mereka, mereka
menegaskannya. Kemudian Aku berkata kepada mereka: Kalau begitu, adalah karena
aktivitas Tuhan pencipta maka kalian mungkin melakukan pembunuhan, mengambil
apa yang tidak diberikan, melakukan aktivitas seksual, berbohong, mengucapkan
kata-kata yang memecah-belah, berkata kasar, bergosip; maka kalian mungkin
penuh kerinduan, memiliki pikiran berniat buruk, dan menganut pandangan salah.
“Mereka yang mengandalkan aktivitas Tuhan pencipta sebagai
kebenaran mendasar tidak memiliki keinginan [untuk melakukan] apa yang harus
dilakukan dan [untuk menghindari melakukan] apa yang tidak boleh dilakukan,
juga mereka tidak berusaha dalam hal ini.
“Karena mereka tidak memahami sebagai benar dan sah segala
sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, maka mereka berpikiran
kacau, mereka tidak menjaga diri mereka sendiri, dan bahkan sebutan personal
sebagai petapa tidak dapat dengan benar ditujukan kepada mereka. Ini adalah bantahan logisKu
yang ke dua atas para petapa dan brahmana yang menganut doktrin dan pandangan
demikian.”
Babi, disebut “haram”. Namun,
ironisnya, ideologi KORUP bagi “KORUPTOR DOSA” semacam “PENGAMPUNAN /
PENGHAPUSAN DOSA” justru diklaim sebagai “halal lifestyle”. Dosa-dosa pun dikorupsi, itulah tipikal khas dari umat
agama samawi, kaum pemalas yang begitu pemalas untuk menanam benih-benih Karma
Baik untuk mereka petik sendiri buah manisnya di masa mendatang dan disaat
bersamaan merupakan kaum pengecut yang begitu pengecut untuk bertanggung-jawab
atas konsekuensi dibalik perbuatan-perbuatan buruk mereka sendiri, dimana kaum
korban hanya bisa “gigit jari” karena Allah merampas hak atas keadilan dari
merekaa—kesemuanya dikutip dari Hadis Sahih Muslim:
- No. 4852 : “Dan barangsiapa yang bertemu dengan-Ku dengan
membawa kesalahan sebesar isi bumi tanpa menyekutukan-Ku dengan yang lainnya,
maka Aku akan menemuinya dengan ampunan sebesar itu pula.”
- No. 4857 : “Barang
siapa membaca Subhaanallaah wa bi hamdihi (Maha Suci Allah dan segala puji
bagi-Nya) seratus kali dalam sehari, maka dosanya
akan dihapus, meskipun sebanyak buih lautan.”
- No. 4863 : “Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang baru masuk Islam
dengan do'a; Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku,
tunjukkanlah aku, dan anugerahkanlah aku rizki).”
- No. 4864 : “Apabila
ada seseorang yang masuk Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarinya
tentang shalat kemudian disuruh untuk membaca do'a: Allaahummaghfir lii
warhamnii wahdinii wa'aafini warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, sehatkanlah aku
dan anugerahkanlah aku rizki).”
- No. 4865 : “Ya
Rasulullah, apa yang sebaiknya saya ucapkan ketika saya memohon kepada Allah
Yang Maha Mulia dan Maha Agung?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menjawab: 'Ketika kamu memohon kepada Allah, maka ucapkanlah doa sebagai
berikut; 'Ya Allah, ampunilah aku,
kasihanilah aku, selamatkanlah aku,”
- Aku mendengar Abu Dzar dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jibril menemuiku dan
memberiku kabar gembira, bahwasanya siapa saja yang meninggal dengan
tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia masuk surga.” Maka saya bertanya, ‘Meskipun dia mencuri dan
berzina? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia
mencuri dan juga berzina’.” [Shahih
Bukhari 6933]
- Dari Anas
radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam bersabda : Allah ta’ala telah berfirman : “Wahai anak Adam,
selagi engkau meminta dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni
dosamu dan Aku tidak pedulikan lagi. Wahai anak Adam, walaupun dosamu sampai setinggi langit, bila engkau mohon ampun
kepada-Ku, niscaya Aku memberi ampun kepadamu. Wahai anak Adam, jika engkau
menemui Aku dengan membawa dosa sebanyak
isi bumi, tetapi engkau tiada menyekutukan sesuatu dengan Aku, niscaya Aku
datang kepadamu dengan (memberi) ampunan sepenuh bumi pula”. (HR.
Tirmidzi, Hadits hasan shahih) [Tirmidzi No. 3540]
Pendosa, namun hendak mengadili manusia lainnya dan
merasa sebagai “polisi moral” yang berhak mengatur maupun menghakimi kaum
lainnya? “PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA”, sejatinya merupakan kasta paling
rendah dan kotor, namun berdelusi sebagai kaum paling superior yang memonopoli
alam surgawi. Orang BUTA, namun hendak menuntun para BUTAWAN lainnya, neraka
pun dipandang sebagai surga. Itulah ketika “standar moral” umat agama samawi
berceramah perihal hidup jujur, adil, baik, bersih, mulia, luhur, unggul, berbudi,
dan bertanggung-jawab, namun disaat bersamaan MABUK serta “KECANDUAN
PENGHAPUSAN DOSA”—juga masih dikutip dari Hadis Muslim:
- No. 4891. “Saya
pernah bertanya kepada Aisyah tentang doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam memohon kepada Allah Azza wa Jalla. Maka Aisyah menjawab; 'Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang
belum aku lakukan.’”
- No. 4892. “Aku
bertanya kepada Aisyah tentang do'a yang biasa dibaca oleh Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, maka dia menjawab; Beliau membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung
kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang
telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’”
- No. 4893. “dari
'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam do'anya membaca:
‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari
keburukkan sesuatu yang telah aku lakukan, dan dari keburukkan sesuatu yang
belum aku lakukan.’”
- No. 4896. “dari
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau pemah berdoa sebagai
berikut: ‘Ya Allah, ampunilah kesalahan,
kebodohan, dan perbuatanku yang terlalu berlebihan dalam urusanku, serta ampunilah
kesalahanku yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Ya Allah, ampunilah aku dalam kesungguhanku, kemalasanku, dan ketidaksengajaanku serta kesengajaanku yang semua itu ada pada
diriku. Ya Allah, ampunilah aku atas
dosa yang telah berlalu, dosa yang mendatang, dosa yang aku samarkan, dosa yang
aku perbuat dengan terang-terangan dan dosa yang Engkau lebih mengetahuinya
daripada aku,”
- Aisyah bertanya kepada
Rasulullah SAW, mengapa suaminya shalat malam hingga kakinya bengkak. Bukankah
Allah SWT telah mengampuni dosa Rasulullah baik yang dulu maupun yang akan
datang? Rasulullah menjawab, “Tidak bolehkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?” [HR Bukhari Muslim]