PENGHINAAN TERBESAR bagi Tuhan, Bukan dengan menjadi KAFIR, namun Seorang PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA alias KORUPTOR DOSA

Ketika PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA justru Meng-KAFIR-KAFIR-kan Orang Baik dan Kaum Ksatria yang Berani Bertanggung-Jawab Atas Perbuatan-Perbuatannya Sendiri

Question: Saya heran, begitu banyak orang jahat yang jahatnya kelewatan karena begitu jahat, di luar rumah maupu di dalam rumah kita sendiri, berkeliaran mencari mangsa. Orang jujur, lebih sukar dicari, karena kita bisa menemukan emas di toko-toko pada pasar tradisional dekat rumah, tapi orang jujur kebanyakan hanya klaim di mulut atau persona (topeng) belaka. Tapi tetap saja, banyak umat manusia mabuk memuja-muji Allah setinggi langit, sekalipun si Allah itu-lah yang telah menciptakan manusia-manusia jahat lengkap dengan software pengisi otak yang bernama sifat jahatnya tersebut. Mengapa demikian?

Brief Answer: Betul bahwa Allah (bukan Tuhan) telah menciptakan dan memelihara serta melestarikan manusia-manusia jahat tersebut, sehingga bisa tetap hidup, punya penghasilan, dan memakan korban, termasuk kesenjangan ekonomi serta sosial. Semakin panjang usia hidup sang penjahat ciptaan Allah (bukan Tuhan), maka semakin banyak korban berjatuhan. Sekalipun, dogma paling primer dari agama samawi ialah : sesuatu sesuatunya terjadi atas seizin, kuasa, rencana, serta kehendak Allah (bukan Tuhan).

Bahkan, umat agama samawi menyebutkan bahwa detak jantung manusia setiap detiknya pun ditentukan oleh Allah. Manusia bisa berusaha, namun Allah (bukan Tuhan) yang menentukan. Ketika Allah (bukan Tuhan) membiarkan si jahat panjang umur maupun punya penghasilan (ada pemberian rezeki dan usia panjang), merupakan “kabar gembira bagi sang penjahat” yang sama artinya “kabar buruk bagi korban dan calon korban”.

Itulah sebabnya, untuk memuliakan Tuhan sang pencipta, bukan dengan jalan menjadi seorang manusia “PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA”, namun dengan menjadi seorang manusia yang mulia. Ketika terdapat seseorang yang jahat, kita akan mengutuk sang Pencipta yang telah menciptakan manusia jahat tersebut. Prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya, ketika kita berjumpa orang yang baik, kita akan memuji sang Pencipta yang telah menciptakan sang orang baik.

Agar cucu Anda bersyukur terhadap Anda, maka didiklah anak Anda agar kelak anak Anda menjadi orangtua yang baik bagi cucu Anda. Ketika kita berbuat kebaikan bagi masyarakat, maka nama harum akan dialamatkan oleh masyarakat kepada keluarga kita. Namun banyak pembela Allah (sungguh kasihan, Allah butuh pahlawan) yang beralibi : si jahat dibiarkan tetap hidup, dalam rangka untuk memberikannya kesempatan untuk bertobat. Akan tetapi ia lupa, bahwa Allah lebih PRO terhadap pendosa dan sama sekali tidak perduli akan nasib korban-korban maupun calon korban berikutnya, dengan setiap harinya menghapus dosa-dosa sang pendosawan yang sibuk mengoleksi dan memproduksi segudang serta segunung dosa-dosa.

Tengok saja koruptor, sehabis keluar dari penjara selesai masa hukuman, kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah sebelum kembali tertangkap-tangan oleh aparatur penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kesekian kalinya, adalah Allah yang telah merestui ia sehingga bisa kembali terpilih sebagai pejabat, sebelum kemudian manusia yang harus “menghentikan aksi dan ulahnya”.

PEMBAHASAN:

Berikut salah satu contoh “manusia SAMPAH” hasil ciptaan Tuhan, dikutip dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2629 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 Februari 2016, dimana Jaksa Penuntut Umum menyebutkan:

- peningkatkan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalah-gunaan dan pengedaran gelap Narkoba sangatlah diperlukan karena kejahatan Narkotika pada umumnya tidak dilakukan Terdakwa sendiri atau perorangan secara berdiri sendiri, melainkan oleh sendikat secara bersama-sama yang terorganisasi secara mantap dan sangat rahasia;

- penjatuhan hukuman yang berat kepada para pelaku pengedar maupun yang menjadi perantara peredaran Narkotika apalagi Narkotika sangatlah tepat, Apalagi Terdakwa yang saat ini sedang menjalani hukuman atas perkara yang dilakukan Terdakwa sebelumnya, dimana Terdakwa telah dihukum selama 20 (dua puluh) tahun. Dengan demikian Terdakwa sebagai warga binaan yang sedang menjalani hukuman harusnya Terdakwa merenung atas kesalahan yang telah diperbuatnya, namun faktanya adalah sebaliknya dimana Terdakwa masih berperan untuk masuknya Narkotika ke Indonesia dan memberi perintah serta mengendalikannya di balik Penjara, sehingga apabila Terdakwa hanya tetap sebagai warga binaan maka akan bertambah banyak pula korban-korban berikutnya dan untuk menghindari adanya korban berikutnya maka penjatuhan pidana yang paling tepat adalah hukuman MATI;

- putusan hakim diharapkan dapat memberikan daya tangkal / efek jera baik kepada terdakwa maupun kepada masyarakat:

- tujuan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana bukanlah merupakan pembalasan, akan tetapi bertujuan sebagai pendidikan atau pelajaran bagi semua orang dan untuk menjaga ketertiban bagi masyarakat luas dan terpidana itu sendiri;

- penjatuhan pidana yang ringan tidak dapat diharapkan sebagai daya tangkal bagi calon Tersangka lainnya yang akan melakukan perbuatan yang sejenis;

Terhadapnya, Mahkamah Agung di tingkat Kasasi membuat pertimbangan hukum serta amar putusan dengan kutipan sebagai berikut, dimana kita patut bertanya, mengapa Allah tidak menghentikan detak jantung sang penjahat mengingat detak jantung manusia setiap detiknya (katanya) ditentukan oleh Allah:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dalam hal memperbaiki putusan Judex Facti Pengadilan Negeri dengan mengurangi hukuman Terdakwa dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup;

“Bahwa sangat keliru Judex Facti / Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa pidana mati bertentangan dengan Undang-Undang 1945, karena dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian konsekwensi setiap penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan hukum termasuk Undang-Undang yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah yang merupakan representasi dari kehendak rakyat Indonesia. Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang hukuman mati merupakan upaya untuk memberantas Narkotika yang semakin menjamur di Indonesia mengancam keselamatan bangsa dan negara;

“Bahwa Judex Facti / Pengadilan Tinggi terlihat hanya mempertimbangkan kepentingan Terdakwa semata, tidak mempertimbangkan akibat dari perbuatan Terdakwa mengorbankan masyarakat Indonesia yang menurut penelitian BNN tahun 2015 pengguna Narkotika telah mencapai 5.100.000 (lima juta seratus ribu) orang di Indonesia dan setiap hari lebih 60 (enam puluh) orang meninggal dunia dengan demikian dipandang tidak adil menjunjung tinggi hak terhadap Terdakwa disisi lain hak hidup korban akibat pengguna Narkotika dari perbuatan Terdakwa tidak diperhatikan; Di negara besar di dunia seperti halnya Amerika Serikat di beberapa negara bagian masih tetap menerapkan pidana mati;

“Bahwa alasan Judex Facti Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Terdakwa pada pokoknya adalah penjatuhan pidana mati harus dipertimbangkan secara saksama dan teliti karena berkaitan dengan nyawa seseorang, selain itu barang bukti yang menjadi pertimbangan berat ringannya pidana dalam perkara a quo jumlahnya hanya sebanyak 350 gram, jumlahnya jauh dari barang bukti pelaku tindak pidana Narkotika yang telah menjalani eksekusi;

“Bahwa alasan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi mengenai jumlah barang bukti sebanyak 350 gram kurang tepat sebab Terdakwa sudah kali kedua melakukan tindak pidana Narkotika. Pada perkara yang pertama Terdakwa ditangkap dan dipersalahkan melakukan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti 3 kg heroin;

“Bahwa Terdakwa yang sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun atas perkara yang pertama, ternyata sifat jahat Terdakwa belum kembali normal, Terdakwa belum sadar dan bertobat atas segala perbuatannya yang merugikan dan merusak jiwa dan raga manusia / pengguna secara massif.

“Bahkan Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal dengan mengulangi lagi tindak pidana yang sejenis / sama;

“Bahwa penjatuhan pidana seumur hidup bagi Terdakwa tidak akan mengurangi niat atau sifat atau kelakuan jahat Terdakwa. Penjatuhan pidana seumur hidup bagi Terdakwa tidak ada jaminan bahwa Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya;

“Bahwa salah satu cara untuk mencegah Terdakwa mengulangi perbuatan a quo adalah dengan menjatuhkan pidana mati bagi Terdakwa sehingga Terdakwa tidak lagi melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika;

“Bahwa keberadaan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakat sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi orang di dalam LP maupun di luar LP hal ini dibuktikan Terdakwa dapat mengendalikan Narkotika di luar LP dengan menggunakan jaringan yang sudah dibangun Terdakwa sebelumnya;

“Bahwa alasan yuridis memperberat hukuman Terdakwa yaitu Terdakwa sudah dalam posisi sebagai residive melakukan tindak pidana;

“Bahwa selain alasan tersebut, Terdakwa adalah bagian dari sindikat peredaran gelap Narkotika dan mempunyai peranan yang signifikan, sehingga untuk mematahkan pergerakan Terdakwa dan jaringannya Terdakwa harus dijatuhi pidana mati;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 69/PID/2015/PT.BTN tanggal 24 Agustus 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1974/PID.SUS/2014/PN.TNG tanggal 1 April 2015, untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Hal-hal yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkotika;

- Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan kerugian jiwa, raga dan harta benda bagi bangsa dan negara Indonesia termasuk masyarakat;

- Perbuatan Terdakwa merusak generasi muda dan bangsa Indonesia;

- Terdakwa sebagai otak / pengendali bisnis Narkotika dari balik Tahanan Lapas, dan Terdakwa sedang menjalani pidana di LAPAS;

- Motivasi Terdakwa untuk mendapat uang semata;

Hal-hal yang meringankan:

- Nihil;

MENGADILI,

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 69/PID/2015/PT.BTN tanggal 24 Agustus 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1974/PID.SUS/2014/PN.TNG tanggal 1 April 2015 tersebut;

“MENGADILI SENDIRI,

1. Menyatakan Terdakwa SIMON IKECHUKWU EZEAPUTA alias NICK alias IKE CHUKUNG EZE alias NICK HORRISON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Mentransfer atau menitipkan uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIMON IKECHUKWU EZEAPUTA alias NICK alias IKE CHUKUNG EZE alias NICK HORRISON oleh karena itu dengan pidana MATI;”

Berbeda dengan agama samawi, Sang Buddha secara tegas di dalam Sutta Pitaka berbagai sanggahan perihal dogma-dogma samawi-abrahamik mengenai Allah, sang pencipta dan sang maha kuasa. Dalam tiap-tiap dogma agama samawi, para pelaku menghindari tanggung jawab atas perbuatan-perbuatan mereka sendiri, dengan mengatas-namakan adanya daya paksa diluar kendali mereka. Berikut Sang Buddha membabarkan, menolak doktrin Theistik, salah satunya ialah kutipan singkat berikut:

“Para bhikkhu, ada tiga doktrin sektarian ini yang, ketika dipertanyakan, diinterogasi, dan didebat oleh para bijaksana, dan dibawa menuju kesimpulan mereka, akan berakhir dalam tidak berbuat. Apakah tiga ini?

“Ada para petapa dan brahmana lainnya yang menganut doktrin dan pandangan seperti ini: Apa pun yang dialami orang ini apakah menyenangkan, menyakitkan, atau bukan-menyakitkan-juga-bukan-menyenangkan semuanya disebabkan oleh aktivitas Tuhan pencipta.

“Kemudian, para bhikkhu, Aku mendatangi para petapa dan brahmana itu yang menganut doktrin dan pandangan seperti ini: Apa pun yang dialami orang ini apakah menyenangkan, menyakitkan, atau bukan-menyakitkan-juga-bukan-menyenangkan semuanya disebabkan oleh aktivitas Tuhan pencipta,

“Dan Aku berkata kepada mereka: Benarkah bahwa kalian para mulia menganut doktrin dan pandangan demikian?

“Ketika Aku menanyakan hal ini kepada mereka, mereka menegaskannya. Kemudian Aku berkata kepada mereka:  Kalau begitu, adalah karena aktivitas Tuhan pencipta maka kalian mungkin melakukan pembunuhan, mengambil apa yang tidak diberikan, melakukan aktivitas seksual, berbohong, mengucapkan kata-kata yang memecah-belah, berkata kasar, bergosip; maka kalian mungkin penuh kerinduan, memiliki pikiran berniat buruk, dan menganut pandangan salah.

Mereka yang mengandalkan aktivitas Tuhan pencipta sebagai kebenaran mendasar tidak memiliki keinginan [untuk melakukan] apa yang harus dilakukan dan [untuk menghindari melakukan] apa yang tidak boleh dilakukan, juga mereka tidak berusaha dalam hal ini.

Karena mereka tidak memahami sebagai benar dan sah segala sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, maka mereka berpikiran kacau, mereka tidak menjaga diri mereka sendiri, dan bahkan sebutan personal sebagai petapa tidak dapat dengan benar ditujukan kepada mereka. Ini adalah bantahan logisKu yang ke dua atas para petapa dan brahmana yang menganut doktrin dan pandangan demikian.”

Babi, disebut “haram”. Namun, ironisnya, ideologi KORUP bagi “KORUPTOR DOSA” semacam “PENGAMPUNAN / PENGHAPUSAN DOSA” justru diklaim sebagai “halal lifestyle”. Dosa-dosa pun dikorupsi, itulah tipikal khas dari umat agama samawi, kaum pemalas yang begitu pemalas untuk menanam benih-benih Karma Baik untuk mereka petik sendiri buah manisnya di masa mendatang dan disaat bersamaan merupakan kaum pengecut yang begitu pengecut untuk bertanggung-jawab atas konsekuensi dibalik perbuatan-perbuatan buruk mereka sendiri, dimana kaum korban hanya bisa “gigit jari” karena Allah merampas hak atas keadilan dari merekaa—kesemuanya dikutip dari Hadis Sahih Muslim:

- No. 4852 : “Dan barangsiapa yang bertemu dengan-Ku dengan membawa kesalahan sebesar isi bumi tanpa menyekutukan-Ku dengan yang lainnya, maka Aku akan menemuinya dengan ampunan sebesar itu pula.

- No. 4857 : “Barang siapa membaca Subhaanallaah wa bi hamdihi (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) seratus kali dalam sehari, maka dosanya akan dihapus, meskipun sebanyak buih lautan.

- No. 4863 : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang baru masuk Islam dengan do'a; Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, dan anugerahkanlah aku rizki).”

- No. 4864 : “Apabila ada seseorang yang masuk Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarinya tentang shalat kemudian disuruh untuk membaca do'a: Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii wa'aafini warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, sehatkanlah aku dan anugerahkanlah aku rizki).”

- No. 4865 : “Ya Rasulullah, apa yang sebaiknya saya ucapkan ketika saya memohon kepada Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Ketika kamu memohon kepada Allah, maka ucapkanlah doa sebagai berikut; 'Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, selamatkanlah aku,”

- Aku mendengar Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jibril menemuiku dan memberiku kabar gembira, bahwasanya siapa saja yang meninggal dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia masuk surga.” Maka saya bertanya, ‘Meskipun dia mencuri dan berzina? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia mencuri dan juga berzina’.” [Shahih Bukhari 6933]

- Dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : Allah ta’ala telah berfirman : “Wahai anak Adam, selagi engkau meminta dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni dosamu dan Aku tidak pedulikan lagi. Wahai anak Adam, walaupun dosamu sampai setinggi langit, bila engkau mohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku memberi ampun kepadamu. Wahai anak Adam, jika engkau menemui Aku dengan membawa dosa sebanyak isi bumi, tetapi engkau tiada menyekutukan sesuatu dengan Aku, niscaya Aku datang kepadamu dengan (memberi) ampunan sepenuh bumi pula. (HR. Tirmidzi, Hadits hasan shahih) [Tirmidzi No. 3540]

Pendosa, namun hendak mengadili manusia lainnya dan merasa sebagai “polisi moral” yang berhak mengatur maupun menghakimi kaum lainnya? “PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA”, sejatinya merupakan kasta paling rendah dan kotor, namun berdelusi sebagai kaum paling superior yang memonopoli alam surgawi. Orang BUTA, namun hendak menuntun para BUTAWAN lainnya, neraka pun dipandang sebagai surga. Itulah ketika “standar moral” umat agama samawi berceramah perihal hidup jujur, adil, baik, bersih, mulia, luhur, unggul, berbudi, dan bertanggung-jawab, namun disaat bersamaan MABUK serta “KECANDUAN PENGHAPUSAN DOSA”—juga masih dikutip dari Hadis Muslim:

- No. 4891. “Saya pernah bertanya kepada Aisyah tentang doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memohon kepada Allah Azza wa Jalla. Maka Aisyah menjawab; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’

- No. 4892. “Aku bertanya kepada Aisyah tentang do'a yang biasa dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia menjawab; Beliau membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’

- No. 4893. “dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam do'anya membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukkan sesuatu yang telah aku lakukan, dan dari keburukkan sesuatu yang belum aku lakukan.’”

- No. 4896. “dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau pemah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, ampunilah kesalahan, kebodohan, dan perbuatanku yang terlalu berlebihan dalam urusanku,  serta ampunilah kesalahanku yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Ya Allah, ampunilah aku dalam kesungguhanku, kemalasanku, dan ketidaksengajaanku serta kesengajaanku yang semua itu ada pada diriku. Ya Allah, ampunilah aku atas dosa yang telah berlalu, dosa yang mendatang, dosa yang aku samarkan, dosa yang aku perbuat dengan terang-terangan dan dosa yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku,”

- Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW, mengapa suaminya shalat malam hingga kakinya bengkak. Bukankah Allah SWT telah mengampuni dosa Rasulullah baik yang dulu maupun yang akan datang? Rasulullah menjawab, “Tidak bolehkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?” [HR Bukhari Muslim]