(DROP DOWN MENU)

Hak Korban Atas Keadilan, dapat Pupus di Tingkat Pengadilan Negeri ketika Hakim Memutus “Bebas” ataupun ketika Hakim Memberi Vonis “Pemaafan Hakim” kepada Pihak Pelaku (Terdakwa)

Nasib Korban, Tanpa Kepastian dimana Keadilan Terasa Demikian Tidak Terjangkau

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Terbit Tahun 2025 lebih PRO terhadap Terdakwa, Kabar Gembira bagi Pelaku Kejahatan dan Kabar Duka bagi Kalangan Korban

Question: Ada hal “mengganjalkan” yang cukup membuat kami bingung saat dipikirkan sebanyak apapun, yakni pihak Jaksa atau Penuntut Umum (JPU) tidak boleh mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Terdakwa yang diputus “bebas” atau “diberikan pe-maaf-an” oleh hakim di pengadilan. Pertanyaannya, bukankah disini juga ada kepentingan kami selaku Korban-Pelapor, dimana pihak Kejaksaan mendakwa dan menuntut dalam rangka mewakili kepentingan pihak Korban? Mengapa terkesan ada hak yang berdisparitas atau diskriminasi antara kepentingan Korban dan kepentingan seorang Terdakwa, serta dimanakah letak “equality before the law”-nya? Yang terlebih janggal, bila Korban tidak memaafkan (perbuatan) sang pelaku, atas dasar hak apakah hakim di pengadilan melakukan “fetakompli” terhadap hak prerogatif Korban untuk memaafkan atau tidaknya pihak Terdakwa yang nyata-nyata telah terbukti bersalah sebagaimana dirinci dalam dakwaan JPU?

Brief Answer: Tampaknya regulator pembentuk Undang-Undang melupakan, bahwa adalah percuma bagi kalangan korban untuk mengadu / melapor kepada Allah, karena nyata-nyata Allah lebih PRO alias berpihak kepada penjahat dengan menghapus dosa-dosa para “PENDOSA PECANDU PENGAMPUNAN / PENGHAPUSAN / PENEBUSAN DOSA” tersebut, dimana dosa-dosa pun dikorupsi, tidak terkecuali mengorupsi hak korban atas keadilan.

Ketika hakim di pengadilan dunia manusia pun membebaskan seorang penjahat—bisa jadi hakim di Pengadilan Negeri adalah “fresh graduate”—tanpa dapat dikoreksi oleh tingkat pengadilan yang lebih tinggi, korban hanya dapat “gigit jari” tanpa dapat mengandalkan aparatur penegak hukum juga adalah percuma adanya mengadu / melapor kepada Allah, mengingat para pelakunya “rajin beribadah”.

PEMBAHASAN:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 299

(l) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(21 Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

a. putusan bebas;

b. putusan berupa pemaafan Hakim;

c. putusan berupa tindakan;

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Atas dasar apakah, adalah percuma bagi pihak Korban untuk melapor / mengadu kepada Allah, Allah mana lebih PRO terhadap penjahat?—kesemuanya dikutip dari Hadis Sahih Muslim:

- No. 4852 : “Dan barangsiapa yang bertemu dengan-Ku dengan membawa kesalahan sebesar isi bumi tanpa menyekutukan-Ku dengan yang lainnya, maka Aku akan menemuinya dengan ampunan sebesar itu pula.

- No. 4857 : “Barang siapa membaca Subhaanallaah wa bi hamdihi (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) seratus kali dalam sehari, maka dosanya akan dihapus, meskipun sebanyak buih lautan.

- No. 4863 : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang baru masuk Islam dengan do'a; Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, dan anugerahkanlah aku rizki).”

- No. 4864 : “Apabila ada seseorang yang masuk Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarinya tentang shalat kemudian disuruh untuk membaca do'a: Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii wa'aafini warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, sehatkanlah aku dan anugerahkanlah aku rizki).”

- No. 4865 : “Ya Rasulullah, apa yang sebaiknya saya ucapkan ketika saya memohon kepada Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Ketika kamu memohon kepada Allah, maka ucapkanlah doa sebagai berikut; 'Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, selamatkanlah aku,”

- No. 1266 : “Barangsiapa yang menunaikan shalat pada malam bulan Ramadlan (shalat tarawih) dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.”

- Aku mendengar Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jibril menemuiku dan memberiku kabar gembira, bahwasanya siapa saja yang meninggal dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia masuk surga.” Maka saya bertanya, ‘Meskipun dia mencuri dan berzina? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia mencuri dan juga berzina’.” [Shahih Bukhari 6933]

- Dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : Allah ta’ala telah berfirman : “Wahai anak Adam, selagi engkau meminta dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni dosamu dan Aku tidak pedulikan lagi. Wahai anak Adam, walaupun dosamu sampai setinggi langit, bila engkau mohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku memberi ampun kepadamu. Wahai anak Adam, jika engkau menemui Aku dengan membawa dosa sebanyak isi bumi, tetapi engkau tiada menyekutukan sesuatu dengan Aku, niscaya Aku datang kepadamu dengan (memberi) ampunan sepenuh bumi pula. (HR. Tirmidzi, Hadits hasan shahih) [Tirmidzi No. 3540]

Jangankan berbuat kejahatan, sang penjahat menyikapi perbuatan jahatnya dengan aksi manuver “KORUPSI DOSA” dimana dosa-dosa pun dikorupsi (kejahatan pertama yang ditimpali dengan kejahatan kedua, dosis yang “toxic” serta “mematikan”), tidak terkecuali mengorupsi hak Korban atas keadilan—juga masih dikutip dari Hadis Muslim:

- No. 4891. “Saya pernah bertanya kepada Aisyah tentang doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memohon kepada Allah Azza wa Jalla. Maka Aisyah menjawab; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’

- No. 4892. “Aku bertanya kepada Aisyah tentang do'a yang biasa dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia menjawab; Beliau membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’

- No. 4893. “dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam do'anya membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukkan sesuatu yang telah aku lakukan, dan dari keburukkan sesuatu yang belum aku lakukan.’”

- No. 4896. “dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau pemah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, ampunilah kesalahan, kebodohan, dan perbuatanku yang terlalu berlebihan dalam urusanku,  serta ampunilah kesalahanku yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Ya Allah, ampunilah aku dalam kesungguhanku, kemalasanku, dan ketidaksengajaanku serta kesengajaanku yang semua itu ada pada diriku. Ya Allah, ampunilah aku atas dosa yang telah berlalu, dosa yang mendatang, dosa yang aku samarkan, dosa yang aku perbuat dengan terang-terangan dan dosa yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku,”

- Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW, mengapa suaminya shalat malam hingga kakinya bengkak. Bukankah Allah SWT telah mengampuni dosa Rasulullah baik yang dulu maupun yang akan datang? Rasulullah menjawab, “Tidak bolehkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?” [HR Bukhari Muslim]