Nasib Korban, Tanpa Kepastian dimana Keadilan Terasa Demikian Tidak Terjangkau
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Terbit Tahun 2025
lebih PRO terhadap Terdakwa, Kabar Gembira bagi Pelaku Kejahatan dan Kabar Duka
bagi Kalangan Korban
Question: Ada hal “mengganjalkan” yang cukup membuat kami bingung saat dipikirkan sebanyak apapun, yakni pihak Jaksa atau Penuntut Umum (JPU) tidak boleh mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Terdakwa yang diputus “bebas” atau “diberikan pe-maaf-an” oleh hakim di pengadilan. Pertanyaannya, bukankah disini juga ada kepentingan kami selaku Korban-Pelapor, dimana pihak Kejaksaan mendakwa dan menuntut dalam rangka mewakili kepentingan pihak Korban? Mengapa terkesan ada hak yang berdisparitas atau diskriminasi antara kepentingan Korban dan kepentingan seorang Terdakwa, serta dimanakah letak “equality before the law”-nya? Yang terlebih janggal, bila Korban tidak memaafkan (perbuatan) sang pelaku, atas dasar hak apakah hakim di pengadilan melakukan “fetakompli” terhadap hak prerogatif Korban untuk memaafkan atau tidaknya pihak Terdakwa yang nyata-nyata telah terbukti bersalah sebagaimana dirinci dalam dakwaan JPU?
Brief
Answer: Tampaknya regulator
pembentuk Undang-Undang melupakan, bahwa adalah percuma bagi kalangan korban
untuk mengadu / melapor kepada Allah, karena nyata-nyata Allah lebih PRO alias
berpihak kepada penjahat dengan menghapus dosa-dosa para “PENDOSA PECANDU
PENGAMPUNAN / PENGHAPUSAN / PENEBUSAN DOSA” tersebut, dimana dosa-dosa pun
dikorupsi, tidak terkecuali mengorupsi hak korban atas keadilan.
Ketika hakim
di pengadilan dunia manusia pun membebaskan seorang penjahat—bisa jadi hakim di
Pengadilan Negeri adalah “fresh graduate”—tanpa dapat dikoreksi oleh tingkat
pengadilan yang lebih tinggi, korban hanya dapat “gigit jari” tanpa dapat
mengandalkan aparatur penegak hukum juga adalah percuma adanya mengadu /
melapor kepada Allah, mengingat para pelakunya “rajin beribadah”.
PEMBAHASAN:
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 299
(l) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada
tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau
Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah
Agung.
(21 Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V;
dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan
singkat.
Atas dasar apakah, adalah percuma bagi pihak Korban untuk melapor /
mengadu kepada Allah, Allah mana lebih PRO terhadap penjahat?—kesemuanya
dikutip dari Hadis Sahih Muslim:
-
No. 4852 : “Dan barangsiapa yang bertemu dengan-Ku dengan membawa kesalahan sebesar isi
bumi tanpa menyekutukan-Ku dengan yang lainnya, maka Aku akan menemuinya dengan
ampunan sebesar itu pula.”
-
No. 4857 : “Barang siapa membaca
Subhaanallaah wa bi hamdihi (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) seratus
kali dalam sehari, maka dosanya akan
dihapus, meskipun sebanyak buih lautan.”
-
No. 4863 : “Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang baru masuk Islam dengan do'a;
Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku,
tunjukkanlah aku, dan anugerahkanlah aku rizki).”
-
No. 4864 : “Apabila ada seseorang yang
masuk Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarinya tentang shalat
kemudian disuruh untuk membaca do'a: Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii
wa'aafini warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah
aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, sehatkanlah aku dan anugerahkanlah
aku rizki).”
-
No. 4865 : “Ya Rasulullah, apa yang
sebaiknya saya ucapkan ketika saya memohon kepada Allah Yang Maha Mulia dan
Maha Agung?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Ketika
kamu memohon kepada Allah, maka ucapkanlah doa sebagai berikut; 'Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku,
selamatkanlah aku,”
- No. 1266 : “Barangsiapa
yang menunaikan shalat pada malam bulan Ramadlan (shalat tarawih) dengan penuh
keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang telah
berlalu akan diampuni.”
-
Aku mendengar Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Jibril menemuiku dan memberiku kabar gembira, bahwasanya siapa saja
yang meninggal dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia masuk surga.” Maka saya bertanya,
‘Meskipun dia mencuri dan berzina? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia mencuri dan juga berzina’.” [Shahih
Bukhari 6933]
-
Dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : Allah
ta’ala telah berfirman : “Wahai anak Adam, selagi engkau meminta dan berharap
kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni dosamu dan Aku tidak pedulikan lagi.
Wahai anak Adam, walaupun dosamu sampai
setinggi langit, bila engkau mohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku memberi
ampun kepadamu. Wahai anak Adam, jika engkau menemui Aku dengan membawa dosa sebanyak isi bumi, tetapi engkau tiada menyekutukan
sesuatu dengan Aku, niscaya Aku datang kepadamu dengan (memberi) ampunan
sepenuh bumi pula”. (HR. Tirmidzi, Hadits hasan shahih) [Tirmidzi No.
3540]
Jangankan
berbuat kejahatan, sang penjahat menyikapi perbuatan jahatnya dengan aksi
manuver “KORUPSI DOSA” dimana dosa-dosa pun dikorupsi (kejahatan pertama yang
ditimpali dengan kejahatan kedua, dosis yang “toxic” serta “mematikan”),
tidak terkecuali mengorupsi hak Korban atas keadilan—juga masih dikutip dari
Hadis Muslim:
-
No. 4891. “Saya pernah bertanya kepada
Aisyah tentang doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam memohon kepada Allah Azza wa Jalla. Maka Aisyah menjawab; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
pernah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari
keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’”
-
No. 4892. “Aku bertanya kepada Aisyah
tentang do'a yang biasa dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia
menjawab; Beliau membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku
lakukan dan yang belum aku lakukan.’”
-
No. 4893. “dari 'Aisyah bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam di dalam do'anya membaca: ‘Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari keburukkan
sesuatu yang telah aku lakukan, dan dari keburukkan sesuatu yang belum aku
lakukan.’”
-
No. 4896. “dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bahwasanya beliau pemah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, ampunilah kesalahan, kebodohan, dan
perbuatanku yang terlalu berlebihan dalam urusanku, serta ampunilah
kesalahanku yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Ya Allah, ampunilah aku dalam kesungguhanku, kemalasanku, dan ketidaksengajaanku serta kesengajaanku yang semua itu ada pada
diriku. Ya Allah, ampunilah aku atas
dosa yang telah berlalu, dosa yang mendatang, dosa yang aku samarkan, dosa yang
aku perbuat dengan terang-terangan dan dosa yang Engkau lebih mengetahuinya
daripada aku,”
-
Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW, mengapa suaminya shalat malam hingga
kakinya bengkak. Bukankah Allah SWT telah mengampuni dosa Rasulullah baik
yang dulu maupun yang akan datang? Rasulullah menjawab, “Tidak bolehkah aku
menjadi seorang hamba yang banyak
bersyukur?” [HR Bukhari Muslim]