Se-Ideal dan Se-Baik Apapun Aturan Hukum Dibentuk,
menjadi Percuma Bila Pejabatnya (masih) Agamais Pemeluk AGAMA DOSA
Dogma KORUP Bernama “PENGHAPUSAN DOSA” Selalu Bundling dengan “DOSA-DOSA UNTUK DIHAPUSKAN”. Buat Dosa, Siapa Takut? Ada “PENGHAPUSAN DOSA”!
Question: Yang namanya prosedur, pastinya sejak semula dirancang dan dibuat untuk suatu tujuan tertentu yang memiliki dasar pemikiran yang baik, seperti untuk melindungi rakyat maupun warga sekitar, sehingga harus ada semacam AMDAl (analisis mengenai dampak lingkungan), izin mendirikan bangunan, izin penyedotan air tanah, izin tambang, izin gangguan, dan lain sebagainya. Namun mengapa ujung-ujungnya justru kesemua aturan yang baik itu menjelma bumerang dimana warga harus membayar sejumlah uang “pungli” (pungutan liar), kepada oknum-oknum yang memperkaya dirinya sendiri dengan cara memperjual-belikan izin-izin tersebut?